Pelayanan Surat Pengatar Pindah masuk

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 1. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli (apabila salah satunya merupakan penduduk Kabupaten Cilacap)
  3. 3. Membawa SKPWNI Asli
  4. 4. Membawa KTP -el asli yang pindah masuk
  5. 5. Membawa Kartu Keluarga asli pemilik Kartu Keluarga apabila warga yang pindah masuk mau numpang KK
  6. 6. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran, bila membawa anak yang belum berusia 17 tahun
  7. 7. Membawa Surat Nikah/Cerai
  8. 8. Membawa Formulir F1.01 dari Desa/ Kelurahan

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan publik meng-input di Aplikasi Modul Program Register
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima surat Pengatar Pindah masuk

Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit

Surat Pengantar

Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan pelayanan Surat Pengatar Pindah masuk

Jika ada pengaduaan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan melalui kotak surat /Hp. (No Hp/ Wa +6283869063864)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengatar Pindah masuk"