Pengantar Kematian

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK yang meninggal
  2. 2. Pengantar Rt/ Rw
  3. 3. Surat Kematian dari Rumah Sakit
  4. 4. KTP Pemohon
  5. Nb : Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan untuk Membuat Akta Kematian di Dukcapil.

  1. 1. Warga mendatangi kantor kelurahan;
  2. 2. Mengambil nomor antrian;
  3. 3. Petugas memanggil sesuai nomor antrian;
  4. 4. Petugas pelayanan memeriksa berkas ybs;
  5. 5. Petugas membuat surat Pengantar Kematian;
  6. 6. Periksa dan Paraf Kasi Pemerintahan;
  7. 7. Periksa dan Paraf Sekretaris Kelurahan;
  8. 8. di tanda tangan oleh pimpinan;
  9. 9. Petugas Pelayanan meregister/stampel/arsip.

Petugas memverifikasi dokumen kemudian membuat dan mencetak surat serta  meminta tanda tangan pimpinan.

kemudian petugas meregister /stampel / arsip

Tidak dipungut biaya

surat pengantar kematian

SP4N LAPOR !

Email ; kelurahan medang@gmail.coom

Group WA RW

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kematian"