Perizinan Penelitian di Dinas Sosial bagi Mahasiswa

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat permohonan penelitian dari universitas dengan dilampirkan daftar nama mahasiswa yang akan melakukan penelitian serta waktu pelaksanaannya

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ijin penelitian ditujukan ke Kepala Dinas Sosial
  2. Pemohon bertemu Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk penjelasan mengenai kegiatan yang akan di laksanakan
  3. Pemohon menunggu surat rekomendasi perizinan penelitian dari Dinas Sosial
  4. Waktu pelaksanaan penelitian disesuaikan oleh pemohon dan pemohon diharapkan memberikan hasil penelitian kepada Dinas Sosial
  5. Pemohon akan mendapatkan surat keterangan telah melakukan penelitian yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal  Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi :

Tlp : (0283) 491379

Facebook : dinsoskabtegal

Twitter : dinsoskabtegal

Email : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Penelitian di Dinas Sosial bagi Mahasiswa"