KTP-el WNI karena perubahan elemen data / rusak / hilang

No. SK: 100.3.3/16/438.7.17/2024

  1. Hasil Scan KTP Asli (jika rusak / perubahan elemen data)
  2. Hasil Scan surat kehilangan dari polsek ( Jika Hilang)
  3. Hasil Scan Kartu Keluarga asli
  4. Hasil scan formulir F-1.02

  1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon memilih menu pengajuan
  3. Pemohon memilih submenu KTP
  4. Pemohon memilih submenu Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data
  5. Pemohon memilih submenu Kehilangan untuk permohonan cetak KTPel karena hilang
  6. Mengisi data pemohon
  7. Melakukan upload data persyaratan
  8. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  9. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  10. Proses penerbitan KTP-el

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

  • Kotak saran; 
  • Website : http://jabon.sidoarjokab.go.id; 
  • Hotline : 085173017223;
  • Email : jabon@sidoarjokab.go.id; 
  • Instagram : @kec_jabon.sda 
  • Twitter : @JabonKecamatan 
  • Facebook : Kecamatan Jabon 
  • Website www.lapor.go.id
  • SMS melalui nomor 1708
  • Twitter @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el WNI karena perubahan elemen data / rusak / hilang"