Ijin Pembuangan Air Limbah

  1. Form Permohonan Ijin IPLC
  2. Membawa KTP Pemohon
  3. Membawa Laporan Hasil Pengujian
  4. Rekomendasi Pembuangan Air Limbah ke Badan Air dari Instansi terkait (PU Pengairan)

  1. Mengisi Form Pemohonan IPLC
  2. Melengkapi berkas lampiran 1. IMB 2. KTP 3. NIB 4. Laporan Hasil Pengujian 3 Bulan Terakhir

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Pembuangan Air Limbah

0333 424113

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pembuangan Air Limbah"