Perizinan Magang Bagi Siswa SMK / Mahasiswa

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat permohonan magang dari sekolah/universitas dengan dilampirkan daftar nama siswa yang akan magang serta waktu pelaksanaan magang

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan magang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial
  2. Pemohon bertemu Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk penjelasan mengenaikegiatan yang akan di laksanakan
  3. Pemohon menunggu surat rekomendasi perizinan dari Dinas Sosial
  4. Waktu pelaksanaan magang disesuaikan oleh pemohon dan satu minggu terakhir sebelum kegiatan magang selesai, pemohon diharapkan sudah menyusun laporan hasil magang untuk diberikan penilaian
  5. Penilaian akan dilakukan oleh Kasubag Umpeg, selanjutnya pemohon diberikan sertifikat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial berisi keterangan telah melaksanakan magang dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi magang dan sertifikat magang

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal  Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi :

Tlp : (0283) 491379

Facebook : dinsoskabtegal

Twitter : dinsoskabtegal

Email : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Magang Bagi Siswa SMK / Mahasiswa"