Petugas harus melakukan verifikasi dokumen untuk membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan.
Persyaratan Membuat Pelayanan pembuatan kartu keluarga.
1. Pengantar RT/RW
2. Surat Pindah
3. Potocopy KTP/KK Asal
4. Potocopy Akta Lahir
5. Potocopy Izasah
6. Potocopy Buku Nikah
Tidak dipungut biaya
Sura pengantar Kartu Keluarga ( KK )
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
lapor Sp4n
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store