Pelayanan pembuatan kartu keluarga

  1. Surat Pengantar RT RW,
  2. Fotocopi akte kelahiran
  3. fotocopi ijasah terakhir
  4. fotocopi buku nikah
  5. Surat Pindah jika Pemohon datang dari luar
  6. Kartu Keluarga yang lama

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan
  3. Petugas membuat,mencetak surat pengantar KK dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mengambil surat pengantar pembuatan kartu keluarga kepada petugas

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen untuk membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan. 

Persyaratan Membuat Pelayanan pembuatan kartu keluarga. 

1. Pengantar RT/RW 

2. Surat Pindah 

3. Potocopy KTP/KK Asal 

4. Potocopy Akta Lahir 

5. Potocopy Izasah 

6. Potocopy Buku Nikah 


Tidak dipungut biaya

Sura pengantar Kartu Keluarga ( KK )

                   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

                  lapor Sp4n 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan kartu keluarga"