Pengantar Nikah/Numpang Nikah

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK calon mempelai
  2. 2. Pengantar Rt/ Rw
  3. 3. Pernyataan Belum Pernah menikah
  4. 4. Fotocopy Akta Lahir / Ijasah terakhir
  5. 5. Usia diatas 19 Tahun
  6. 6. Pas Poto 2x3 = 2 Lembar
  7. 7. Fotocopy KTP Orang tua

  1. 1. Warga mendatangi kantor kelurahan;
  2. 2. Mengambil nomor antrian;
  3. 3. Petugas memanggil sesuai nomor antrian;
  4. 4. Petugas pelayanan memeriksa berkas ybs;
  5. 5. Petugas membuat surat Pengantar Nikah/Numpang Nikah;
  6. 6. Periksa dan Paraf Kasi Pemerintahan;
  7. 7. Periksa dan Paraf Sekretaris Kelurahan;
  8. 8. di tanda tangan oleh pimpinan;
  9. 9. Petugas Pelayanan meregister/stampel/arsip

Petugas memverifikasi dokumen, kemudian membuat dan mencetak surat serta  meminta paraf kasi pemerintah dan sekretaris kelurahan kemudian di  tanda tangan oleh pimpinan, setelah itu petugas meregister /stampel/ arsip tsb.

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah dan Numpang Nikah

SP4N LAPOR!

Email: kelurahanmedang@gmail.com

Group  WA RW

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah/Numpang Nikah"