Suarat Pengantar Pembuatatan KTP

  1. Membawa Surat Pengantar Dari Rt/Rw
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Berkas Pengantar Rt/Rw Membawa Fotocopy KK

1. Berkas Pengantar Dari Rt/Rw

2. FotoKopy Kartu Keluarga

3.Berkas di Serahkan ke kantor Kecamatan( Ruang Pelayanan)

 

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Kantor Kecamatan/ UPT Disdukcapil Sidareja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085326681579

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Suarat Pengantar Pembuatatan KTP"