1. Berkas Pengantar Dari Rt/Rw
2. FotoKopy Kartu Keluarga
3.Berkas di Serahkan ke kantor Kecamatan( Ruang Pelayanan)
Tidak dipungut biaya
KTP Elektrronik
Kantor Kecamatan/ UPT Disdukcapil Sidareja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store