Pengajuan KK (Perubahan Data)

  1. KK lama
  2. Ijazah/ akta kelahiran untuk nama dan tempat tanggal lahir
  3. Akta nikah/ akta cerai/akta kematian untuk status perkawinan
  4. Permohonan KK diketahui oleh kepala desa

  1. Pemohon yang bersangkutan hadir sendiri
  2. Pengajuan KK
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantar
  5. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  6. Memberi nomor register surat, cap dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada pemohon
  7. Meneriman berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil

6 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengajuan kartu keluarga (KK) penambahan anggota

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KK (Perubahan Data)"