Pengajuan KK (Pengurangan anggota)

  1. KK lama
  2. FC Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  3. FC Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati
  4. Surat keterangan pindah keluar bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  5. Permohonan KK diketahui oleh kepala desa

  1. Pemohon yang bersangkutan yang hadir sendiri
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK dan surat pengantar
  4. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  5. Memberi nomor register pada surat, cap dinas dan menyerahkan berkas pada pemohon
  6. menerima berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil

6 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Keluarga (Pengurangan Anggota)

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KK (Pengurangan anggota)"