Pengantar Pindah Keluar/Masuk

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK
  2. 2. Pengantar Rt/ Rw
  3. 3. Fotocopy Kartu keluarga asal suami dan istri
  4. 4. Foto copy akta kelahiran dan alamat lengkap
  5. 5. Alamat Pindah ke Luar ( untuk Pindah Keluar );
  6. 6. Surat Pindah dari Luar ( untuk Pindah Masuk, Pembuatan KTP dan KK Kelurahan Medang).

  1. 1. Warga mendatangi kantor kelurahan;
  2. 2. Mengambil nomor antrian;
  3. 3. Petugas memanggil sesuai nomor antrian;
  4. 4. Petugas pelayanan memeriksa berkas ybs;
  5. 5. Petugas membuat surat Pengantar Pindah;
  6. 6. Periksa dan Paraf Kasi Pemerintahan;
  7. 7. Periksa dan Paraf Sekretaris Kelurahan;
  8. 8. di tanda tangan oleh pimpinan;
  9. 9. Petugas Pelayanan meregister/stampel/arsip.

petugas memverifikasi dokumen kemudian membuat dan mencetak surat, surat di periksa dan di paraf oleh kasi pemerintahan dan sekretaris kelurahan, di tanda tangan pimpinan, Kemudian surat tersebut diregister / stampe/ arsip Petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Tempat ( Keluar )

SP4N LAPOR!

Email Kelurahan : kelurahanmedang@gmail.com

Group WA RW

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Keluar/Masuk"