Penerbitan Surat Rekomendasi IMB

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Penyanding
  3. Surat Pernyataan Pemohon Mengenai Status Tanah dan Kehandalan Bangunan
  4. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen
  5. Surat Dukungan Pembangunan Temapat Usaha dari Desa Adat Setempat dan Desa Setempat
  6. Surat Kuasa Pengurusan Ijin
  7. Foto Copy KTP
  8. Foto Copy Bukti Pemilikan Tanah
  9. Foto Copy PBB
  10. Gambar, Situasi Denah Tampak 2 Arah dan Potongan 2 Arah
  11. Gambar Rencana Struktur dan Detail Struktur untuk bangunan bertingkat

  1. Pemohon datang membawa berkas dan menyetorkan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan
  3. Berkas tidak lengkap di kembalikan ke pemohon
  4. Berkas lengkap, petugas meregister dan pemeriksaan/ Verifikasi kelapangan
  5. Penerbitan Surat Rekomendasi IMB
  6. Petugas meminta tantadangan kepada Bapak Camat selaku Pimpinan Kantor
  7. Petugas Menyerahkan surat Rekomensi IMB kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian Pengurusan Rekomendasi IMB dapat diselesaikan dengan waktu 30 Menit jika hasil survei lapangan tidak ada masalah dan Bapak Camat juga tidak ada Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB

Datang langsung ke Kantor Camat Sawan

Kotak saran

          Telp  : (0362) 21746

          Pid Kecamatan Sawan

          Email : camatsawan50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi IMB"