Pengajuan KK (Penambahan anggota)

  1. KK lama
  2. FC Akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  3. FC akta kematian bagi yang berstatus cerai mati
  4. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk dalam wilayah NKRI
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  6. Akta kelahiran/ijazah/keterangan lahir dari desa
  7. Permohonan diketahui oleh kepala desa

  1. Pemohon yang bersangkutan hadir sendiri
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Memverifikasi data dan mencetak draft KK serta surat pengantar
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantar
  5. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  6. memberi nomor register surat, cap dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada pemohon
  7. menerima berkas pengajuan dari Dispenduk dan Capil

6 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengajuan kartu keluarga (KK) penambahan anggota

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KK (Penambahan anggota)"