Surat Informasi Tata Ruang

  1. Foto Copy Identitas diri (E-KTP, surat keterangan domisili, KK, NPWP)
  2. Foto Lokasi yang Dimohon
  3. Titik Lokasi atau Titik Koordinat
  4. Foto Copy PBB

  1. Pemohon : - Mengambil formulir - Mengisi & menyerahkan ke loket SITR
  2. Surat dicatat diagenda dinas
  3. Disposisi Kadis
  4. Bidang Tata Ruang
  5. Pengecekan syarat adminstrasi dan lokasi lahan
  6. Lokasi dapat diidentifikasi di peta/aplikasi
  7. Pengecekan Kesesuaian TR dengan RTR
  8. Surat Informasi Tata Ruang (SITR)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Informasi Tata Ruang (SITR)

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Informasi Tata Ruang"