Surat Keterangan Umum

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopi KK/KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Petugas melayani/membuat surat sesuai permintaan pemohon
  3. Berkas diserahkan diserahkan kepada Kades/Sekdes untuk penandatanganan
  4. Berkas diserahkan pemohon setelah ditandatangani

Penerimaan dan penelitian berkas/surat 3 menit

Pembuatan surat 5 menit

Pengagendaan surat 2 menit

Penandatanganan surat 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Facebook Desa 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"