Surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten

  1. Surat keterangan pindah penduduk dari desa
  2. Kartu Keluarga
  3. FC akta nikah bagi yang berstatus kawin
  4. FC akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  5. FC akta kematian bagi yang berstatus cerai mati
  6. KTP
  7. Past foto 4X6cm sebanyak 3 lembar background sesuai KTP
  8. Permohonan KTP apabila KTP hlang atau belum punya

  1. pemohon yang bersangkutan yang hadir sendiri
  2. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Memverfikasi data dan mencetak draft Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
  5. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk
  6. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  7. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
  8. Menerima berkas Surat Pindah Penduduk

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah penduduk anatar kecamatan dalam satu kabupaten

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten"