Pengajuan KTP (Perubahan Data)

  1. Permohonan diketahui oleh kepala desa
  2. Past foto 3x4
  3. fc akta kelahiran
  4. fc akta perkawinan/ akta cerai/ akta kematian untuk status perkawinan
  5. fc kk
  6. KTP lama

  1. Pemohon yang bersangkutan hadir sendiri
  2. Pengajuan KK
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Memverfikasi data dan mencetak draft KK serta surat pengantar
  5. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantar
  6. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  7. Memberi nomor register surat, Cap Dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
  8. Menerima berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil

menunggu antrian cetak di DISPENDUK

Tidak dipungut biaya

Penerbitan perubahan dan perbaikan data KTP_E

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KTP (Perubahan Data)"