Pengajuan KTP rusak

  1. Permohonan diketahui oleh kepala desa
  2. Past foto 3x4
  3. fc akta kelahiran
  4. fc kk
  5. fc akta perkawinan/akta cerai/akta kematian
  6. KTP lama yang rusak

  1. pemohon yang bersangkutan yang hadir
  2. Pengajuan KTP
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  4. Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el
  5. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  6. Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik
  7. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el. dan menyerahkan kepada Pemohon
  8. Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil

Menunggu antrian cetak di dispenduk

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP_E yang Rusak

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KTP rusak"