Pelayanan Hemodialisa

  1. 1. Kartu Identitas/ KTP
  2. 2. Kartu BPJS (Untuk Pasien peserta BPJS)
  3. 3. Surat Pengantar / Instruksi Tindakan Hemodialisa.
  4. 4. Surat Rujukan
  5. 5. SEP (Untuk Pasien peserta BPJS)

  1. 1. Melakukan pendaftaran dan Finger Print (kecuali pasien Umum hanya pendaftaran saja) 2. Melakukan Persetujuan Tindakan. 3. Menunggu panggilan tindakan sesuai dengan nomor urut. 4. Melakukan pengukuran hemodinamik. 5. Proses HD dan Monitoring. 6. Terminasi Tindakan HD. 7. Pasien Pulang atau dirawat inapkan sesuai indikasi.

  1. Persiapan pelaksaan HD : 30 menit
  2. Pelaksaan HD : 5 Jam
  3. Evaluasi pasca HD : 30 menit

  1. Umum : Sesuai Pearturan Wali Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2021
  2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pelayanan Pasien Hemodialisa

  • Pengaduan secara Langsung ,( melalui lisan,bertatap muka) pada Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan
  • Pengaduan Tidak Langsung

Contact Center

Telphone : 0265 741032

SMS  : 08112111146

E-Mail :rsubanjarjabar@gmail.com/rsu_kotabanjar@yahoo.c0.id

Website  : rsud banjakota.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"