Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. A. Pasien Umum/Non Asuransi
  2. 1. Identitas diri (KTP/KK/SIM/lainnya)
  3. 2. Membayar biaya/tarif layanan (khusus pasien umum)
  4. B. Pasien JKN-KIS
  5. 1. Kartu JKN-KIS asli
  6. 2. Identitas diri (KTP/KK/SIM/lainnya)
  7. 3. Surat rujukan asli dari FKTP yang masih berlaku atau surat keterangan dalam perawatan dokter spesialis rumah sakit

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menuju ke Loket Pendaftaran untuk mengambil nomor antrian
  3. 3. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  4. 4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  5. 5. Pasien menuju loket pendaftaran sesuai panggilan dan nomor antrian
  6. 6. Pasien menunjukkan kartu berobat dan persyaratan berupa identitas diri (KTP/KK/SIM/lainnya) untuk pasien lama
  7. 7. Untuk pasien baru persyaratan berupa identitas diri (KTP/KK/SIM/lainnya)
  8. 8. Pasien Mengisi Formulir data diri (Pasien Baru)
  9. 9. Bagi peserta asuransi JKN-KIS membawa surat rujukan asli dari FKTP yang masih berlaku atau surat keterangan dalam perawatan dokter spesialis rumah sakit
  10. 10. Pasien menyerahkan semua persyaratan kepada petugas
  11. 11. Petugas melakukan verifikasi data sesuai asuransi yang digunakan
  12. 12. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan petugas akan memberikan persyaratan kembali kepada pasien dan mengarahkan pasien menuju poli yang dituju
  13. 13. Pasien menuju ruang tunggu didepan poli yang dituju
  14. 14. Pasien akan menunggu panggilan dari masing - masing poli untuk mendapatkan pelayanan
  15. 15. Petugas memanggil pasien ke ruang pemeriksaan poli untuk mendapatkan tindakan
  16. 16. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang maka petugas akan memberikan surat pengantar pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi atau penunjang lainnya)
  17. 17. Pasien yang sudah mendapatkan pelayanan penunjang membawa hasil pemeriksaan penunjang ke poli masing - masing
  18. 18. Apabila pasien telah mendapatkan pemeriksaan, pasien mendapatkan resep obat untuk dibawa ke Instalasi Farmasi
  19. 19. Bila pasien tidak perlu MRS/rawat inap maka setelah mengambil obat pasien bisa langsung pulang (khusus untuk pasien umum setelah mendapatkan resep menuju ke kasir untuk menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu)
  20. 20. Bila pasien dinyatakan harus MRS/ rawat inap maka pasien menuju loket pendaftaran rawat inap

Jam Buka Loket Pendaftaran :

Senin - Kamis dan Sabtu : 07.00 - 11.00 WIB

Jumat                               : 07.00 - 10.00 WIB

 

Jam Buka Pelayanan :

Senin - Sabtu   : 08.00 - Selesai

 

Pendaftaran Online melalui WA SAPA SOULMATE :

0852-3608-4160

Tarif layanan rawat inap sesuai dengan : 

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

2. Peraturan Direktur Nomor 900 / 0902 /412.202.2 / 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Nomor 900 / 0011 /412.202.2 / 2019 Tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo.

Tindakan Medis Operatif dan Non Operatif sesuai dengan Tatalaksana diagnosa pasien

Facebook : Rsud Sumberrejo

Instagram : rsud_sumberrejo

Website : rsudsumberrejo.bojonegorokab.go.id

Kotak Saran

Hotline WhatsApp SI-PIPIT : 0852 3287 6454

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan"