Pendataan Lembaga Pendidikan Keagamaan (Takmir Masjid-Ponpes)

  1. Ada Susunan Pengurus Ketakmiran Masjid dan Pondok Pesantren
  2. Ada Susunan Pengurus dan Santri bermukim
  3. Memiliki dokumen/ foto kegiatan

  1. Daftar Lembaga pada Menkumham
  2. Ada kegiatan
  3. Kelengkapan dokumen
  4. diajukan ke Bag. Kesra Kabupaten

Mendata Takmir masjid dan Ponpes 30 menit

Tidak dipungut biaya

Data Takmir Masjid dan Ponpes yang akurat

- Camat

- Kasi Kesos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Lembaga Pendidikan Keagamaan (Takmir Masjid-Ponpes)"