Pengajuan KTP Hilang

  1. Permohonan diketahui oleh kepala desa
  2. pas foto 3x4
  3. FC KK
  4. FC akta kelahiran
  5. fc akta perkawinan/akta cerai/akta kematian
  6. Surat kehilangan dari kepolisian

  1. pemohon yang bersangkutan hadir sendiri

menunggu antrian 

Tidak dipungut biaya

penerbitan KTP -E yang Hilang

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KTP Hilang"