Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Surat Permohonan
  2. Data isian formulir izin pembuangan air limbah
  3. fotokopi ktp
  4. fotokopi akte pendirian perusahaan
  5. fotkopi izin mendirikan bangunan
  6. fotokopi izin pembuangan air limbah terakhir (untuk perpanjangan)
  7. fotokopi SIPA (bila menggunakan air bawah tanah)
  8. fotokopi hasil analisa laboratorium air limbah
  9. gambar kontruksi IPAL
  10. rekomendasi dari Dinas lingkungan hidup dan pertahanan kab. ogan ilir
  11. NIB (nomor induk berusaha) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS
  12. izin pembuangan air limbah yang dikeluarkan oleh lembaga OSS

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. petugas front office memverifikasi berkas permohonan , setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan
  3. kasi pelayanan perizinan dan non perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke kepala bidang pelayanan perizinan dan non perizinan
  4. kepala bidang pelayanan perizinan dan non perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke kepala bidang pelayanan perizinan dan non perizinan
  5. tim teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam berita acara pemeriksaan
  6. tim teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. apabila permohonan disetujui kasi pelayanan perizinan dan non perizinan memproses penerbitan naskah izin
  8. kasi pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  9. kabid. pelayanan perizinan dan non perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dna membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  11. kepala dinas menandatangani naskah izin
  12. petugas back officee meregistrasi dan mendokumentasikan surat izin
  13. petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada kasi pelayanan perizinan dan non perizinanan untuk di dokumentasikan

jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Air Limbah

1. email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. fax/telp. (0711) 581-376

3. kotak pengaduan 

4. loket informasi dan pengaduan 

5. WA pengaduan : 08117451376

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store