Pendataan Guru Ngaji

  1. Ada kegiatan belajar mengajar
  2. mempunyai santri minimal 5 anak
  3. ada dokumentasi/ foto kegiatan

  1. Guru ngaji harus mendapat rekomendasi dari Kepala Desa
  2. Mendapat validitasi dari Korcam Guru Ngaji
  3. Mendapat verifikasi dari Kasi Kesos Kecamatan
  4. Diajukan ke Bag. Kesra kabupaten

- Mendata guru ngaji ke lokasi 30 menit

Tidak dipungut biaya

Data guru ngaji yang akurat

- Camat

- Kasi Kesos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Guru Ngaji"