Pengajuan KTP Baru

  1. telah berusia 17 tahun
  2. formulir permohonan ktp diketahui lurah/kepala desa
  3. pas foto 3x4 background genap warna biru dan merah untuk kelahiran tahun ganjil
  4. fc akta kelahiran atau ijazah
  5. fc akta perkawinan atau cerai untuk status
  6. fc kartu keluarga

  1. dimohon untuk hadir secara pribadi
  2. Pengajuan KTP
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  4. Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el.
  5. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  6. Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik
  7. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el. dan menyerahkan kepada Pemohon
  8. Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil

menunggu antrian cetak dari dispenduk

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KTP Baru"