Legalisasi Proposal dari Masyarakat

  1. Proposal
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang sendiri
  2. semua berkas diteliti dan diperiksa oleh petugas kecamatan
  3. berkas di cap legalisasi
  4. Tanda tangan Camat dan stempel

- Menerima dan meneliti proposal dari masyarakat 5 menit

- Cap legalisasi 5 menit

- Tanda tangan Camat dan stempe 5 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

- Camat

- Kasi Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal dari Masyarakat"