Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa foto copy ktp pemohon
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. mencatat di buku regester dan di tanda tangani pimpinan.

Memeriksa/memverifikasi berkas pemohon.

Membuat/mengetik jenis layanan pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Keluarga

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga"