Legalisasi Surat Keterangan dan Pernyataan Waris

  1. Surat Keterangan dari desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK pewaris
  4. Fotocopy buku nikah pewaris
  5. Keterangan silsilah keluarga
  6. Surat keterangan kematian
  7. Fotocopy akta kelahiran
  8. Surat pernyataan sebagai ahli waris

  1. Pemohonan datang sendiri ke kecamatan
  2. Petugas PPAT menerima dan meneliti semua berkas
  3. Surat di cap untuk ditandatangani oleh Camat
  4. Tanda tangan Camat dan stempel

- Menerima dan meneliti semua berkas 10 menit

- Cap legalisasi berkas 5 menit

- Tanda tangan camat dan cap/stempel

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Ahli Waris

- Camat

- Staf PPAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan dan Pernyataan Waris"