Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit
Surat Pengantar
Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Pelayanan Surat Pengantar KIA
Jika ada pengaduan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan Kotak Suarat / HP. (No. Hp/Wa. +6283869063864)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store