Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan KIA

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. FC KK
  3. 3. FC KTP Orang Tua
  4. 4. FC Akta Kelahiran Anak
  5. 5. Foto 4x6 (2Lembar)

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan publik meng-input di Aplikasi Modul Program Register
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima Surat Pengantar KIA

Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit

Surat Pengantar

Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit

 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Pelayanan Surat Pengantar KIA

Jika ada pengaduan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan Kotak Suarat / HP. (No. Hp/Wa. +6283869063864)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan KIA"