Rekomendasi / Pertimbangan Teknis dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan

  1. Permohonan dilampiri Peta Lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta calon lahan pengganti
  2. Akta Pendirian, NPWP, Profil Perusahaan (Badan Usaha)
  3. Izin Lokasi atau penetapan lokasi dari Gubenur atau Bupati sesuai kewenangannya
  4. Izin Lingkungan
  5. Proposal, Rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi / penanaman
  6. Bukti pengurusan Pertimbangan Teknis dari Perhutani
  7. Pakta Integritas
  8. Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten / Kota terkait (lahan yang dimohon dan lahan pengganti)
  9. Pertimbangan Kadishut Prov. Jatim dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Lapangan

  1. -

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan

Aplikasi Jatim Online Single Submision (JOSS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jatim Online Single Submision (JOSS)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / Pertimbangan Teknis dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan "