Legalisasi surat-surat

  1. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa
  2. KTP dan KK Asli ( selain legalisir KTP dan KK )
  3. Foto Copi berkas yang akan dilegalir

  1. apabila telah lengkap semua persyaratan maka legalisir diproses

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Posting APBDes

Kantor Camat Ukui ke Kasi. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat-surat"