Legalisasi Surat Pengantar Kredit Bank

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy NIP
  4. Fotocopy Karpeg
  5. Fotocopy Sertifikat
  6. Surat Keterangan Perincian Gaji
  7. Surat Kuasa Pemotong Gaji
  8. Surat Pernyataan Bendahara Gaji
  9. Surat Rekomendasi Camat
  10. Blanko permohonan dari Bank

  1. Pemohonan datang sendiri
  2. Semua berkas serahkan kepada bendahara gaji kecamatan
  3. dibuatkan surat-surat yang dibutuhkan oleh pihak bank
  4. Tanda tangan Camat dan cap/stempel

- Meneliti semua berkas 5 menit

- Membuat keterangan gaji, surat kuasa pemotong gaji dan surat pernyataan bendahara gaji 10 menit

- Tanda tangan Camat dan cap/stempel 5 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Kredit Bank

- Camat

- Bendahara Gaji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Kredit Bank"