Surat Pengantar Pembuatan/perubahan Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengatar RT/RW
  2. Dokumen Kependudukan
  3. Dokumen Pendukung

  1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  2. Petugas memproses surat pengantar, mencetak, meminta paraf kasi, sekel, tandatangan pimpinan serta meregistrasi dan stempel
  3. Pemohon mengambil surat layanan di loket Pelayanan

Petugas melakukan verfikasi berkas,

memproses surat, Mencetak, meminta paraf kasi,sekel, tanda tangan pimpinan serta meregistrasi dan stempel

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan/perubahan Kartu Keluarga

SPAN Lapor!
Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan/perubahan Kartu Keluarga"