Penetapan Pengada/ Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar

  1. Persyaratan Administrasi Perorangan : KTP/Keterangan Domisili, Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Persyaratan Administrasi Badan Usaha(BUMN, BUMS dan Koperasi) : Akte Pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah
  3. Persyaratan Teknis (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut) terdiri dari atas :
  4. Kepemilikan atau Pengelolaan atau Pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuas/ penunjukan/ kerjasama/ pengelolaan/ pemanfaatan sumber benih
  5. Kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih dan pengelolaan benih
  6. Kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih
  7. Persyaratan Komitmen ; Membayar retribusi daerah Surat Tanda Setoran

  1. -

10 Hari kerja

Retribusi Rp. 500.000 sesuai dengan Peraturan Gubenur yang berlaku 

Penetapan Pengada dan Pengedar Benih Terdaftar, Penetapan Pengada dan Pengedar Bibit Terdaftar, Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan Bibit Terdaftar

Aplikasi Jatim Online Single Submision (JOSS) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jatim Online Single Submision (JOSS)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pengada/ Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar "