Dari Pemohon mengumpulkan persyaratan pengajuan SKT, lalu diverifikasi oleh petugas. Petugas akan menghubungi apabila SKT sudah diterbitkan atau ditolak oleh Unit Layanan administrasi.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Langsung ke Unit Layanan Administrasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaf