Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )

  1. Surat Permohonan pendaftaran
  2. AKte Pendirian dan AD ART yang di syahkan notaris
  3. Tujuan dan program kerja organisasi
  4. SK susunan pengurus
  5. Biodata pengurus
  6. Pas photo pengurus
  7. Foto copy pengurus
  8. Surat keterangan domisili
  9. NPWP organisasi
  10. Foto kantor
  11. Keabsahan kantor
  12. Surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan pengurus dan atau anggota
  13. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik
  14. Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan

  1. tidak ada

Dari Pemohon mengumpulkan persyaratan pengajuan SKT, lalu diverifikasi oleh petugas. Petugas akan menghubungi apabila SKT sudah diterbitkan atau ditolak oleh Unit Layanan administrasi. 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Langsung ke Unit Layanan Administrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )"