Legalisasi Surat Keterangan Izin Keramaian

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Proposal izin keramaian
  3. Faotocopy KTP

  1. Pemohonan datang sendiri ke kecamatan
  2. semua berkas diteliti oleh petugas kecamatan
  3. Tanda tangan Camat dan Cap/ stempel

- Menerima dan meneliti proposal izin keramaian 10 menit

- Cap dan tanda tangan Camat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Izin Keramaian

- Camat

- Kasi Trantib dan Kasi Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Izin Keramaian"