Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 Menit
Surat Pengantar
Penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Akta Kematian
Jika ada Pengaduan Pelayananan Publik dapat disampaikan melalui kotak suara /Hp (NoHp/Wa 082239181326)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store