Pelayanan Surat Pengantar Pembuataan AKTA KEMATIAN

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Surat kematian asli dari RS/ Suarat Keterangan
  3. 3. Surat keterangan Kematian F-2.29 dari Desa
  4. 4. FC KTP Saksi 2 orang
  5. 5. FC KTP Pelapor
  6. 6. FC KK Pelapor
  7. 7. KK Asli Almarhum

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan publik meng-input di Aplikasi Modul Program Register
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima surat Pengantar AKTA KEMATIAN

Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu  3 Menit 

Surat Pengantar

Penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

Jika ada Pengaduan Pelayananan Publik dapat disampaikan melalui kotak suara /Hp (NoHp/Wa 082239181326)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pembuataan AKTA KEMATIAN"