Layanan Penerbitan SP2D UP

  1. DPA yg sdh disahkan oleh Sekretaris Daerah
  2. SPD
  3. SK Bupati tentang penetapan UP
  4. SK Bupati tentang penunjukan PA dan Bendahara Pengeluaran
  5. SPM UP yg sdh divalidasi oleh PA

  1. Petugas menerima dan memverifikasi SPM UP beserta bukti pendukungnya
  2. Apabila lengkap dan benar dilanjutkan untuk diproses penerbitan SP2D
  3. Apabila SPM salah dan bukti tidak lengkap dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran untuk diperbaiki atau dilengkapi kekurangan bukti pendukungnya

2 (dua) hari setelah diterimanya SPM yg dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SP2D UP

Bidang Perbendaharaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan SP2D UP"