Layanan Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

  1. DPA yg sdh disahkan oleh Sekretaris Daerah
  2. SK Bupati tentang penetapan UP
  3. SK Bupati tentang penunjukan PA dan Bendahara Pengeluaran
  4. Surat Permohonan pd Kepala BPKAD ut penerbitan SPD

  1. Menerima surat permintaan penerbitan SPD
  2. meneliti kelengkapan dokumen pendukung dan anggaran kas OPD

2 (dua) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta bukti pendukungnya dinyatalan lengkap dan benar oleh Subbid Pengelolaan dan Penyediaan Dana 

Tidak dipungut biaya

SPD (Surat Penyedian Dana)

Bidang Perbendaharaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)"