Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari desa
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang sendiri ke kecamatan
  2. Semua berkas diteliti oleh petugas kecamatan
  3. Cap dan tanda tangan Camat

- Meneliti berkas SKCK 5 menit

- Cap dan tanda tangan Camat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKCK

1. Camat

2. Kasi Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"