Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi WNA

  1. Mengisi formulir SKTT
  2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Kantor Imigrasi
  3. Fotocopy dokumen keimigrasian (Pasport, Visa, dll)
  4. Surat dari pihak yang menjamin selama di Indonesia
  5. Menyertakan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan, petugas memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan berkas persyaratan, memberikan tanda terima waktu pengambilan.

waktu penyelesaian 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi WNA

Bisa melalui tatap muka langsung dengan petugasnya, atau bisa menghubungi nomor pelayanan pengaduan 087874123195 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi WNA"