Layanan Penerbitan SPM UP/GU/TU/LS

  1. Nota Pengajuan Dana (NPD) dari PPTK yang disetujui oleh sekretaris/Kabid dan KA BPKAD

  1. 1. PPK-PD mewakili PA menerima pengajuan SPP dari Bendh Pengel/PPTK dengan dilampiri NPD
  2. 2. PPK-PD a.n PA/KPA meneliti kelengkapan dokumen SPP UP/GU/TU/LS
  3. 3. SPP yang lengkap dan sah diterbitkan SPM
  4. 4. SPP yang tdk lengkap dan sah dikembalikan Bendahara Pengeluaran dilengkapi dan diperbaiki
  5. 5. Dicatat di register SPP
  6. 6. SPM disediakan ke PA untuk ditanda tangani
  7. 7. Dicatat di register SPM

Menerima dan meneliti pengajuan SPM

Tidak dipungut biaya

SPM UP/GU/TU/LS

Sekretariat BPKAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan SPM UP/GU/TU/LS"