Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

  1. Surat Permohonan
  2. Pernyataan Komitmen yang terdiri dari : Menyelesaikan tata batas, Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL, Menyampaikan Pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan kepada pengelola/ pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
  3. Peta
  4. Perizinan pejabat yang berwenang
  5. Pernyataan / Pakta Integritas
  6. Rencana Kerja PKH
  7. Akta Pendirian (Badan Usaha)
  8. Profil, NPWP, Laporan Keuangan (Badan Usaha)
  9. Pertimbangan Teknis dari Perhutani
  10. Analisis Status dan Fungsi Kh dari BPKH Wil XI

  1. -

a.1. 25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja 

a.2. Belum ada SOP dari KLHK

Tidak dipungut biaya

a.1. Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan <5 Ha Pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersil ; 1.2. Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka pertambangan rakyat

Aplikasi Jatim Online Single Submision (JOSS) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jatim Online Single Submision (JOSS)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan "