Pembuatan Surat Keterangan Harga Tanah

No. SK: 18 Tahun 2022

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Sertifikat Tanah
  4. SPPT Terbaru
  5. Jika Sertifikat/SPPT bukan atas nama pemohon harap membawa KTP asli pemilik Sertifikat/SPPT dan surat pernyataan bermaterai

  1. Pemohon datang ke loket petugas pelayanan dengan membawa berkas persyaratan sesuai jenis pelayanan yang akan dibuat
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika berkas lengkap permohonan akan segera diproses dan pemohon diminta untuk menunggu di ruang tunggu. Jika berkas belum lengkap, pemohon diminta melengkapi berkas sesuai syarat yang telah ditentukan.
  3. Petugas pelayanan membuatkan surat sesuai jenis permohonan. Apabila surat telah selesai dibuat petugas memanggil pemohon untuk memeriksa kembali surat yang telah dibuat dan memastikan data pada surat sudah benar
  4. Jika surat telah diperiksa dan sudah benar, petugas pelayanan meminta tanda tangan kepada pejabat berwenang serta memeriksa kembali sebelum diserahkan kepada pemohon
  5. Pembuatan Surat selesai dan diserahkan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Desa, Keterangan NJOP

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Email ke desasalebukita@gmail.com

c. Pesan Pribadi ke media sosial resmi Pemdes Salebu

    Facebook : Pemerintah Desa Salebu

    Instagram : @desa_salebu

    Website    : desa.salebu.id

d. SMS/Chat Whatsapp ke 081329522223
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Harga Tanah"