Pengajuan KK Baru

  1. Mengisi formulir permohonan KK yang ditandatangani Pemohon, RT, RW, Dusun, Kepala Desa
  2. Fotocopy atau menunjukan dokumen pendukung kutipan akta nikah/perkawinan (bagi yang sudah/pernah nikah, ijazah, akte Kelahiaran

  1. Datanglah dengan membawa formulir Kartu Keluarga (KK) beserta pesyaratan lainnya
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KK Baru"