Dispensasi Pelaksanaan Nikah

  1. Formulir pengantar Nikah (N3) dari KUA
  2. Fotocopy ijazah
  3. Fotocopy KTP (calon Suami + calon Istri)
  4. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang sendiri ke kecamatan
  2. berkas diteliti oleh petugas kecamatan
  3. dibuatkan surat dispensasi
  4. Tanda tangan Camat

1. Menerima dan meneliti berkas permohonan 5 menit

2. Membuat surat dan tanda tangan Camat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Pelaksanaan Nikah

1. Camat

2. Kasi Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Pelaksanaan Nikah"