Kartu Identitas Anak

  1. Membawa surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa fotocopy buku nikah
  3. Membawa fotocopy akta kelahiran
  4. Membawa foto anak jika berumur diatas 5Tahun (berkerah)
  5. Membawa fotocopy ktp orangtua

  1. pemohon menyerahkan berkas
  2. berkas di proses petugas selama 10menit
  3. berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilanjutkan di Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

  1. Kotak saran
  2. SMS pengaduan : 081336196767
  3. Web pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
  4. Telp. Kelurahan  : (0333) 424989
  5. Hp Lurah           : 082143435367
  6. Petugas            : Moh. Subhan
  7. Pengaduan ditanggapi maksimal 2 (dua) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"