Surat pengantar SKCK

  1. Foto KTP / KK
  2. Foto copy KK

  1. MASYARAKAT DATANG KE RUANG PELAYANAN
  2. BERKAS LAYANAN DIISERAHKAN KE PETUGAS PELAYANAN
  3. PROSES PENYLESAIAN PELAYANAN ( 30 Menit )
  4. HASIL PELAYANAN DISERAHKAN KE MASYARAKAT

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar legalisasi SKCK

SMS 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMART KAMPUNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar SKCK"