Pengantar Pembuatan KTP Hilang

  1. Membawa surat Pengantar dan Blanko KTP dari RT/RW
  2. Membawa Surat Kehilangan dari Polsek
  3. Fotocopy KK
  4. Pas Foto ukuran 4x6 (2lembar) baground disesuaikan tahun lahir

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. berkas diserahkan pada petugas
  3. proses penyelesaian pelayanan 10 menit
  4. berkas diserahkan kembvali pada pemohon

7 Menit

Tidak dipungut biaya

penerbitan KTP -E yang Hilang

  1. Kotak saran
  2. SMS pengaduan : 081336196767
  3. Web pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
  4. Telp. Kelurahan  : (0333) 424989
  5. Hp Lurah           : 082143435367
  6. Petugas            : Moh. Subhan
  7. Pengaduan ditanggapi maksimal 2 (dua) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP Hilang"